Rabu, 01 Juni 2016

PT Bio Farma: Laba Terus Diraih, Reputasi Senantiasa Didapat

 
PT Bio Farma (Persero), perusahaan farmasi yang berada di Kota Bandung. Secara bisnis, kinerja keuangan Bio Farma terbilang kinclong. Saban tahun, perusahaan ini selalu meraup untung. Produk Bio Farma, sudah diekspor ke 130 negara. Sebagai perusahaan yang memiliki reputasi global itu, Bio Farma ternyata mampu menunjukkan reputasi baik terhadap lingkungan dan masyarakat, dengan reputasi Proper Emas.

Kepala Divisi Corporate Planning & Strategy Bio Farma Hikmat Alitamsar mengatakan, pada awalnya perusahaan bahkan diganjar cap Merah. Kemudian, segenap lini perusahaan bergerak cepat merubah cara pandang yang dituangkan pada program dan budaya kerja perusahaan, dibantu Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Kota Bandung.

Kerja keras itu membuahkan hasil. Korporasi mampu menyabet peringkat Hijau selama tiga kali berturut-turut, hingga dan akhirnya menyabet Proper Emas pada 2014 dan 2015. Hal itu tidak dilakukan dengan mudah. Kami melakukannya dengan dua kata kunci utama yaitu inovasi dan berkesinambungan. Sesuai instruksi direksi, kami diminta untuk berpikir out of the box untuk menemukan solusi,” tuturnya.

Di mata Direktur Keuangan Bio Farma Pramusti Indrascaryo, Proper Emas ini merupakan bukti korporasi telah melakukan upaya yang terus menerus dan berkelanjutan dalam program lingkungan dan efisiensi energi. Selain itu, sebagai pembuktian bahwa korporasi melaksanakan berbagai pengembangan masyarakat yang sukses.

“Manfaat dari keikutsertaan Bio Farma dalam Proper ini upaya perbaikan yang terus menerus dan terintegrasi untuk program CSR kami yang terdiri dari keberagaman sumber daya baik bio-diversity, geo-diversity maupun cultural-diversity,” ucapnya.

Bagi Bio Farma sebagai salah satu peraih peringkat Proper Emas, diharapkan akan semakin banyak lagi earth-friendly enterprise yang menjadi percontohan dalam penerapan pengelolaan lingkungan yang bersifat beyond compliance, peningkatan kinerja dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, program efisiensi energi, efisiensi air, pengurangan pencemaran udara, pengurangan limbah B3 dan Non B3, keanekaragaman hayati dan community development.

Kepala Divisi CSR Bio Farma R. Herry menambahkan Bio Farma menerapkan pengelolaan lingkungan yang bersifat beyond compliance atau lebih dari yang dipersyaratkan. Hal ini menandakan komitmen Bio Farma untuk mengejar environmental excellency dalam setiap tahap kegiatan operasionalnya.

“Kami  meyakini, produk vaksin bermutu tinggi dan ramah lingkungan, hanya dapat terwujud melalui kegiatan produksi yang kondusif dan ramah lingkungan, serta penerapan penataan lingkungan secara komprehensif dari tahap perencanaan, implementasi, monitoring, review dan continues improvement, dengan prinsip produksi yang lebih bersih atau eco-efficiency sesuai yang diamanatkan dalam penilaian Proper,” katanya.

Salah satu produk inovatif Bio Farma adalah proses produksi ramah lingkungan dengan melahirkan vaksin polio yang diinjeksikan. Dengan melahirkan produk itu, perusahaan  bisa mengurangi penggunaan energi signifikan.

Program pengembangan masyarakat juga digenjot. Belakangan ini Bio Farma fokus pada desa binaan di berbagai kawasan antara lain desa wisata di kawasan Geopark Ciletuh dengan target diakui UNESCO pada 2017 nanti.

Menurutnya, pemberdayaan masyarakat itu berpijak pada konsep triple helix ABG yakni academician, businessman & government. Merujuk pada konsep itu, Bio Farma merangkai program yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat. Selain itu, program kepedulian perusahaan Bio Farma terwujud pada pelestariaan ras murni domba garut serta penerapan teknologi ramah lingkungan green nano pada Batik Pakidulan Sukabumi.

Mekanisme Proper






Pelaksanaan Proper diawali dengan pemilihan perusahaan peserta, di mana perusahaan yangmenjadi target peserta PROPER adalah perusahaan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa, mempunyai produk yang beorientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas. Setelah peserta ditetapkan, kemudian dilakukan pengumpulan data swapantau dengan jalan mengevaluasi laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang disampaikan perusahaan.

Selain data swapantau, juga dilakukan pengumpulan data primer dengan jalan melakukan pengawasan langsung ke lapangan secara rutin yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Informasi yang terkumpul kemudian diolah menjadi rapor sementara, yang berisi evaluasi kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah B3 dibandingkan dengan kriteria penilaian PROPER yang ditetapkan. Rapor sementara ini sudah mengindikasikan peringkat kinerja perusahaan berdasarkan kriteria peringkat PROPER.

Rapor sementara kemudian dibahas melalui mekanisme peer review oleh tim teknis. Hasil pembahasan dilaporkan kepada pejabat Eselon I Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendapat komentar dan pertimbangan. Setelah  itu, rapor dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan untuk mendapat pendapat dan persetujuan Dewan. Rapor hasil pembahasan dengan Dewan ini kemudian ditetapkan sebagai Rapor Sementera yang akan disampaikan kepada perusahaan dan pemerintah daerah. Perusahaan dan pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan dengan didukung data-data baru yang sahih.

Setelah masa sanggah dilewati,maka hasilnya dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan. Dewan akan memberikan pendapat terakhir mengenai status kinerja perusahaan sebelum dilaporkan kepada Menteri. Menteri memeriksa, memberikan kebijakan dan menetapkan status peringkat kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan laporan dari Dewan Pertimbangan. Setelah semua proses dilewati maka pengumuman peringkat kinerja perusahaan disampaikan kepada publik dan juga kepada perusahaan dan pemerintah daerah.


diakses dari http://proper.menlh.go.id/portal/?view=5&desc=0&iscollps=0&caption=PROPER

Kriteria Penilaian Proper



KRITERIA penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) Kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja. Apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan lingkungan hidup yang digunakan sebagai dasar penilaian saat ini adalah peraturan yang berkaitan dengan:

a.    Persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya

Perusahaan dianggap memenuhi kriteria ini jika seluruh aktivitasnya sudah dinaungi dalam dokumen pengelolaan lingkungan baikberupa dokumen Analisis Mengenai DampakLingkungan (AMDAL) Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL) atau dokumen pengelolaan lain yang relevan. Selanjutnya dilakukan penilaianterhadap ketaatan perusahaan dalam melakukanpelaporan terhadap pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan dalam AMDAL dan UKL/UPL.

b.   Pengendalian Pencemaran Air

Pada prinsipnya ketaatan terhadap pengendalian pencemaran air dinilai berdasarkan ketentuan bahwa semua pembuangan air limbah kelingkungan harus memiliki izin. Air limbah yang dibuang ke lingkungan harus melalui titik penaatan yang telah ditetapkan. Pada titik penaatan tersebut berlaku baku mutu kualitas air limbah yang diizinkan untuk dibuang ke lingkungan. Untuk memastikan air limbah yang dibuang setiap saat tidak melampaui baku mutu maka perusahaan berkewajiban melakukan pemantauan dengan frekuensi dan parameteryang sesuai dengan izin atau baku mutu yang berlaku. Untuk menjamin validitas data, maka pemantauan harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi. Perusahaan juga harus taat terhadap persyaratan-persyaratan teknis seperti pemasangan alat pengukur debit yang diatur dalam izin atau ketentuan peraturan baku mutu yang berlaku.

c.    Pengendalian Pencemaran Udara

Ketaatan terhadap pengendalian pencemaran udara didasarkan atas prinsip bahwa semuasumber emisi harus diidentifikasi dan dilakukan pemantauan untuk memastikan emisi yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi bakumutu yang ditetapkan. Frekuensi dan parameter yang dipantau juga harus memenuhi kentuan dalam peraturan. Untuk memastikan bahwa proses pemantauan dilakukan secara aman dan valid secara ilmiah maka prasarana sampling harus memenuhi ketentuan peraturan.

d.   Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya danBeracun (B3)

Ketaatan pengelolaan limbah B3 dinilai sejak tahapan pendataan jenis dan volumenya. Setelah dilakukan pendataan, maka dilakukan pengelolaan lanjutan. Pengelolaan lanjutan harus dilengkapi dengan izin pengelolaan limbah B3. Ketaatan terhadap ketentuan izin pengelolaan limbah B3, merupakan komponen utama untuk menilai ketaatan perusahaan.

e.   Pengendalian Pencemaran Air Laut

Untuk aspek ini, ketaatan utama dilihat dari kelengkapan izin pembuangan air limbah dan ketaatan pelaksanaan pembuangan air limbah sesuai dengan ketentuan dalam izin.

f.     Potensi Kerusakan Lahan

Kriteria potensi kerusakan lahan hanya digunakan untuk kegiatan pertambangan. Kriteria ini pada dasarnya adalah implementasi best mining practices, seperti kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana tambang, sehingga dapat dihindari bukaan lahan yang tidak dikelola. Mengatur ketinggian dan kemiringan lereng/jenjang agar stabil. Acuan adalah kestabilan lereng. Mengidentifikasi potensi pembentukan Air Asam Tambang setiap jenis batuan dan penyusunan strategi pengelolaan batuan penutup. Membuat dan memelihara sarana pengendali erosi. Membuat sistem pengaliran (drainage) yang baik supaya kualitas  air limbah memenuhi baku mutu. Memilih daerah timbunan dengan risiko kebencanaan paling kecil.

Kriteria beyond compliance lebih bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global. Penyusunan kriteria yang terkait dengan pelaksanaan PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain: pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, LSM, universitas, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan PROPER. Aspek-aspek yang dinilai dalam kriteria beyond compliance adalah:
 
a)      Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, termasuk di dalamnya bagaimana perusahaan memiliki sistem yang dapat mempengaruhi supplier dan konsumennya untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik.

b)      Upaya Efisiensi Energi dengan mencakup empat ruang lingkup efisiensi energi, yaitu peningkatan efisiensi energi dari proses produksi dan utilitas pendukung, penggantian mesin atau proses yang lebih ramah lingkungan, efisiensi dari bangunan dan sistem transportasi.

c)       Upaya penurunan emisi, baik berupa emisi kriteria polutan maupun emisi dari gas rumah kaca dan bahan perusak ozon. Termasuk dalam lingkup penilaian ini adalah persentase pemakaian energi terbarukan dalam proses produksi dan jasa, pemakaian bahan bakar yang ramah lingkungan.

d)      Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle limbah B3. Penekanan kriteria ini adalah semakin banyak upaya untuk mengurangi terjadinya sampah, maka semakin tinggi nilainya. Selain itu, semakin besar jumlah limbah yang dimanfaatkan kembali, maka semakin besarpula nilai yang diperoleh perusahaan.

e)      Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle limbah padat non B3 kriteria sama dengan 3R untuk limbah B3.

f)       Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah. Semakin kecil intensitas pemakaian air per produk, maka akan semakin besar nilai yang diperoleh. Demikian juga semakin besar upaya untuk menurunkan beban pencemaran di dalam air limbah yang dibuang ke lingkungan maka akan semakin besar nilai yang diperoleh.

g)      Perlindungan Keanekaragaman Hayati. Pada dasarnya, bukan jumlah pohon yang dinilai, tetapi lebih diutamakan pada upaya pemeliharaan dan perawatan keanekaragaman hayati. Salah satu bukti bahwa perusahaan peduli dengan keanekaragaman hayati adalah perusahaan memiliki sistem informasi yang dapat mengumpulkan dan mengevaluasi status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumberdaya biologis yang dikelola dan memiliki datatentang status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola.

h)      Program Pengembangan Masyarakat. Untuk memperoleh nilai yang baik dalam aspek ini perusahaan harus memiliki program stratetegis untuk pengembangan masyarakat yang didesain untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Program ini didasarkan atas pemetaan sosial untuk menggambarkan jaringan sosial yang memberikan penjelasan tentang garis-garis hubungan antar kelompok/individu. Pemetaan Sosial memberikan informasi mengenai siapa, kepentingannya, jaringannya dengan siapa, dan posisi sosial dan analisis jaringan sosial dan derajat kepentingan masing-masing pemangku kepentingan. Identifikasi masalah sosial, identifikasi potensi (modal sosial) perumusan kebutuhan masyarakat yang akan ditangani dalam program community development dan identifikasi kelompok rentan yang akan menjadi sasaran program pengembangan masyarakat. Rencana strategis pengembangan masyarakat harus bersifat jangka panjang dan dirinci dengan program tahunan, menjawab kebutuhan kelompok rentan dan terdapat indikator untuk mengukur kinerja capaian program yang terukur dan tentu saja proses perencanaan melibatkan anggota masyarakat.

diakses dari http://proper.menlh.go.id/portal/?view=4&desc=0&iscollps=0&caption=PROPER

Selayang Pandang PROPER


SEJARAH Kelahiran PROPER tidak dapat dilepaskan dari  program kali bersih  (PROKASIH).  Dari PROKASIH, ditarik satu pelajaran penting, bahwa pendekatan pengelolaan lingkungan konvensional “command and control” ternyata tidak   dapat mendorong  peningkatan  kinerja  pengelolaan lingkungan perusahaan secara menyeluruh. Pada awal  pelaksanaan  PROKASIH,  sistem  penegakan hukum lingkungan masih lemah, sistem peraturan belum   memadai   dan   kapasitas   serta   jumlah pengawas lingkungan hidup juga masih terbatas. Tahun 1990-an, sulit mengharapkan industri patuh terhadap peraturan dan bersedia menginvestasikan uang untuk membangun IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Bahkan jika mereka sudah investasi, sulit  untuk  mengharapkan  IPAL  tersebut dioperasikan secara benar.

Bank  Dunia  (1990)  menemukan  terjadinya ketimpangan   dalam  pola   pembuangan   beban pencemaran   industri   ke   sungai.   Sekitar   10% industri peserta PROKASIH ternyata menghasilkan 50%  dari  total  BOD  yang  dibuang  oleh  seluruh industri  yang  diawasi.  Jika  distribusi  ini  ditarik lebih   ke   atas,   ternyata   75%   dari   total   BOD yang  dibuang  oleh  industri  PROKASIH  “hanya” dihasilkan oleh 20% industri. Industri yang benar-benar  “bersih”  jumlahnya  kurang  dari  50%  dan kontribusinya relatif kecil, yaitu 5% dari total beban pencemarannya yang dibuang ke sungai PROKASIH.

Pendekatan  command  and  control  akan  efektif jika sistem yang ada mampu memastikan seluruh entitas yang diatur patuh terhadap peraturan yang ditetapkan. Pelajaran penting lain dari PROKASIH adalah, pertama, 10% dari industri yang membuang air   limbah   dengan   beban   pencemaran   tinggi merupakan target utama pengawasan. Pengawasan akan   efektif   jika   dilakukan   pada   target-target pengawasan  selektif,  yakni  industri-industri yang   menimbulkan   dampak   paling   signifikan terhadap  lingkungan.  Pertanyaan  kemudian muncul,   mengapa   industri   yang   berada   pada kondisi pengawasan yang sama-sama masih lemah menunjukkan tingkat ketaatan yang sangat berbeda? Ada  industri  yang  setelah  diawasi  menunjukkan lompatan  kinerja  pengelolaan  lingkungan  yang luar biasa; mereka sangat peduli dan menempatkan urusan ini sebagai salah satu prioritas utama. Ada juga  industri  yang  jalan  di  tempat,  tidak  peduli dengan   limbah   yang   dihasilkan,   tidak   peduli dengan  sungai  yang  tercemar  dan  tidak  peduli teguran pejabat pengawas lingkungan hidup.

Mengapa kondisi seperti ini terjadi? Ternyata salah satu  faktor  penyebabnya  adalah  sifat  pendekatan pengelolaan konvensional (command and control) yang hanya melibatkan dua aktor, yaitu pemerintah sebagai pengawas dan industri sebagai pihak yang diawasi. Sesuai dengan hukum aksi-reaksi, maka jika  pengawasan  dilakukan  dengan  ketat,  pihak yang  diawasi  merespon  dengan  patuh  terhadap peraturan   atau   berpura-pura   patuh   pada   saat diawasi. Sebaliknya, jika pengawasan lemah maka pihak  yang  diawasi  merasa  bebas  untuk  berbuat sembarangan dan melanggar peraturan.

Jika  proses  pengawasan—penegakan  hukum formal  memerlukan  waktu  dan  biaya  yang  besar bagi kedua belah pihak, di mana kedua belah pihak harus  saling  berkonfrontasi  untuk  membuktikan argumentasi   masing-masing,   maka   pengawasan oleh masyarakat dan pasar bermain dengan lebih halus dan sesuai dengan sifat-sifat dasar manusia.

Sebagai   makhluk   sosial,   manusia   berinteraksi dan  memerlukan  pengakuan  atau  reputasi  agar eksistensinya diakui. Industri yang tidak beroperasi dengan  bertanggung  jawab  dapat  dihukum  oleh masyarakat dengan tidak memberikan “izin sosial” bagi industri tersebut. Tanpa izin sosial, industry tidak  dapat  beroperasi  dengan  nyaman,  bahkan pada   tingkat   interaksi   tertentu,   industri   harus membayar  ongkos  yang  tinggi  untuk  menangani ketidakharmonisan hubungan dengan masyarakat. Waktu, tenaga dan aset yang semestinya digunakan untuk aktivitas yang menghasilkan laba, ternyata harus   habis   untuk   berurusan   dengan   masalah sosial.  Industri  sebagai  pengejawantahan  orang-orang  yang  ada  di  dalamnya,  akan  merasa  tidak nyaman  kalau  teralieniasi  dari  lingkungan sosialnya.

Sedangkan  pasar  akan  menghukum  perusahaan yangmempunyai reputasi jelek di bidang lingkungan dengan  mekanisme  supply-and-demand-nya. Konsumen  yang  sadar  lingkungan  akan  memilih produk dan jasa yang ramah lingkungan. Jumlah konsumen   jenis   ini   dengan   semakin   tingginya kesadaran  masyarakat  terhadap  perlindungan lingkungan  semakin  banyak  jumlahnya.  Industri yang mempunyai reputasi buruk dalam pengelolaan lingkungan akan ditinggalkan pasar. Jika industry tersebut   menjual   sahamnya   ke   publik,   maka nilai  asetnya  akan  mengalami  depresiasi  karena dianggap  mempunyai  risiko  usaha  yang  tinggi. Risiko akibat kemungkinan membayar kompensasi bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya, atau juga membayar proses litigasi yang dihadapinya, atau juga menghadapi tuntutan ganti  rugi  dari  masyarakat  yang  terkena  dampak sangat tinggi. Pemegang saham tidak ingin uangnya habis untuk membiayai masalah tersebut.

Aktor  lain,  yaitu  masyarakat  dan  pasar,  dapat menghukum  perusahaan  dengan  cepat  dan telak   hanya bermodalkan satu senjata,   yaitu informasi. Apalagi kalau informasi tersebut diperoleh  dari  sumber  yang  kredibel.  Pejabat pengawas   lingkungan hidup, yang berintegritas, dengan  kewenangan yang dimilikinya mempunyai akses informasi yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.  Informasi  ini  sangat ampuh untuk membentuk pencitraan atau reputasi, apalagi   kalau   informasi   tersebut   disampaikan dalam bentuk yang sederhana dan mudah diingat. Pencitraan akan semakin melekat dan tersebar luas dalam ingatan masyarakat.

Berdasarkan  hal  tersebut,  maka  PROPER dikembangkan  dengan  beberapa  prinsip  dasar, yaitu peserta PROPER bersifat selektif, yaitu untuk industri yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dan peduli dengan citra atau reputasi. PROPER memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri agar meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat dan pasar dilakukan dengan penyebaran informasi  yang  kredibel, sehingga   dapat menciptakan pencitraan atau reputasi. Informasi mengenai kinerja perusahaan dikomunikasikan   dengan menggunakan warna untuk memudahkan penyerapan informasi oleh masyarakat. Peringkat  kinerja usaha dan atau kegiatan yang diberikan terdiri dari:

a)  Emas  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksiatau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

b) Hijau  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond  compliance)  melalui  pelaksanaan sistem  pengelolaan  lingkungan,  pemanfaatan sumber  daya  secara  efisien  dan  melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.

c) Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang  dipersyaratkan  sesuai  dengan  ketentuan atau   peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

d) Merah  adalah  upaya  pengelolaan  lingkungan yang  dilakukan  belum  sesuai  dengan persyaratan  sebagaimana  diatur  dalam peraturan perundang-undangan.

e) Hitam  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang  sengaja  melakukan  perbuatan  atau melakukan  kelalaian  yang  mengakibatkan pencemaran  atau  kerusakan  lingkungan  serta pelanggaran   terhadap   peraturan   perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

 artikel diakses dari http://proper.menlh.go.id/portal/?view=3&desc=0&iscollps=0&caption=PROPER