Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, CSR) merupakan sebuah kewajiban dasar yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk menjaga relasi antara perusahaan dan pemangku kepentingannya, termasuk komunitas yang ada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Pelaksanaan CSR juga berperan dalam menjaga keberlanjutan aktivitas perusahaan dalam jangka panjang. Salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan adalah keterlibatan perusahaan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat (community development, CD) itu sendiri, menurut ISO 26000 tentang Sustainability Responsible, merupakan salah satu dari tujuh isu utama di dalamnnya, yaitu hak asasi manusia (HAM), lingkungan, tata kelola organisasi, operasi perusahaan, konsumen, dan ketenagakerjaan.
Hasil Kajian lengkap dapat dibaca Case Study PT Arutmin Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar