KRITERIA penilaian PROPER terdiri dari dua
kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari
yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) Kriteria penilaian
ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja. Apakah perusahaan sudah taat
terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan lingkungan hidup
yang digunakan sebagai dasar penilaian saat ini adalah peraturan yang berkaitan
dengan:
a. Persyaratan dokumen lingkungan dan
pelaporannya
Perusahaan dianggap memenuhi kriteria ini jika
seluruh aktivitasnya sudah dinaungi dalam dokumen pengelolaan lingkungan
baikberupa dokumen Analisis Mengenai DampakLingkungan (AMDAL) Dokumen
Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL) atau dokumen
pengelolaan lain yang relevan. Selanjutnya dilakukan penilaianterhadap ketaatan
perusahaan dalam melakukanpelaporan terhadap pengelolaan lingkungan yang
dipersyaratkan dalam AMDAL dan UKL/UPL.
b. Pengendalian Pencemaran Air
Pada prinsipnya ketaatan terhadap pengendalian
pencemaran air dinilai berdasarkan ketentuan bahwa semua pembuangan air limbah
kelingkungan harus memiliki izin. Air limbah yang dibuang ke lingkungan harus
melalui titik penaatan yang telah ditetapkan. Pada titik penaatan tersebut
berlaku baku mutu kualitas air limbah yang diizinkan untuk dibuang ke
lingkungan. Untuk memastikan air limbah yang dibuang setiap saat tidak
melampaui baku mutu maka perusahaan berkewajiban melakukan pemantauan dengan
frekuensi dan parameteryang sesuai dengan izin atau baku mutu yang berlaku.
Untuk menjamin validitas data, maka pemantauan harus dilakukan oleh
laboratorium terakreditasi. Perusahaan juga harus taat terhadap
persyaratan-persyaratan teknis seperti pemasangan alat pengukur debit yang
diatur dalam izin atau ketentuan peraturan baku mutu yang berlaku.
c. Pengendalian Pencemaran Udara
Ketaatan terhadap pengendalian pencemaran udara
didasarkan atas prinsip bahwa semuasumber emisi harus diidentifikasi dan
dilakukan pemantauan untuk memastikan emisi yang dibuang ke lingkungan tidak
melebihi bakumutu yang ditetapkan. Frekuensi dan parameter yang dipantau juga
harus memenuhi kentuan dalam peraturan. Untuk memastikan bahwa proses
pemantauan dilakukan secara aman dan valid secara ilmiah maka prasarana
sampling harus memenuhi ketentuan peraturan.
d. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
danBeracun (B3)
Ketaatan pengelolaan limbah B3 dinilai sejak
tahapan pendataan jenis dan volumenya. Setelah dilakukan pendataan, maka
dilakukan pengelolaan lanjutan. Pengelolaan lanjutan harus dilengkapi dengan
izin pengelolaan limbah B3. Ketaatan terhadap ketentuan izin pengelolaan limbah
B3, merupakan komponen utama untuk menilai ketaatan perusahaan.
e. Pengendalian Pencemaran Air Laut
Untuk aspek ini, ketaatan utama dilihat dari
kelengkapan izin pembuangan air limbah dan ketaatan pelaksanaan pembuangan air
limbah sesuai dengan ketentuan dalam izin.
f. Potensi Kerusakan Lahan
Kriteria potensi kerusakan lahan hanya digunakan
untuk kegiatan pertambangan. Kriteria ini pada dasarnya adalah implementasi
best mining practices, seperti kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana
tambang, sehingga dapat dihindari bukaan lahan yang tidak dikelola. Mengatur
ketinggian dan kemiringan lereng/jenjang agar stabil. Acuan adalah kestabilan
lereng. Mengidentifikasi potensi pembentukan Air Asam Tambang setiap jenis
batuan dan penyusunan strategi pengelolaan batuan penutup. Membuat dan
memelihara sarana pengendali erosi. Membuat sistem pengaliran (drainage) yang baik
supaya kualitas air limbah memenuhi baku
mutu. Memilih daerah timbunan dengan risiko kebencanaan paling kecil.
Kriteria beyond compliance lebih bersifat dinamis
karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik
pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global.
Penyusunan kriteria yang terkait dengan pelaksanaan PROPER dilakukan oleh tim
teknis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain:
pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, LSM,
universitas, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan PROPER. Aspek-aspek yang
dinilai dalam kriteria beyond compliance adalah:
a) Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan,
termasuk di dalamnya bagaimana perusahaan memiliki sistem yang dapat
mempengaruhi supplier dan konsumennya untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan
dengan baik.
b) Upaya Efisiensi Energi dengan mencakup
empat ruang lingkup efisiensi energi, yaitu peningkatan efisiensi energi dari
proses produksi dan utilitas pendukung, penggantian mesin atau proses yang
lebih ramah lingkungan, efisiensi dari bangunan dan sistem transportasi.
c) Upaya penurunan emisi, baik berupa emisi
kriteria polutan maupun emisi dari gas rumah kaca dan bahan perusak ozon.
Termasuk dalam lingkup penilaian ini adalah persentase pemakaian energi
terbarukan dalam proses produksi dan jasa, pemakaian bahan bakar yang ramah
lingkungan.
d) Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle
limbah B3. Penekanan kriteria ini adalah semakin banyak upaya untuk
mengurangi terjadinya sampah, maka semakin tinggi nilainya. Selain itu, semakin
besar jumlah limbah yang dimanfaatkan kembali, maka semakin besarpula nilai
yang diperoleh perusahaan.
e) Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle
limbah padat non B3 kriteria sama dengan 3R untuk limbah B3.
f) Konservasi Air dan Penurunan Beban
Pencemaran Air Limbah. Semakin kecil intensitas pemakaian air per produk,
maka akan semakin besar nilai yang diperoleh. Demikian juga semakin besar upaya
untuk menurunkan beban pencemaran di dalam air limbah yang dibuang ke
lingkungan maka akan semakin besar nilai yang diperoleh.
g) Perlindungan Keanekaragaman Hayati.
Pada dasarnya, bukan jumlah pohon yang dinilai, tetapi lebih diutamakan pada
upaya pemeliharaan dan perawatan keanekaragaman hayati. Salah satu bukti bahwa
perusahaan peduli dengan keanekaragaman hayati adalah perusahaan memiliki
sistem informasi yang dapat mengumpulkan dan mengevaluasi status dan
kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumberdaya biologis yang
dikelola dan memiliki datatentang status dan kecenderungan sumberdaya
keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola.
h) Program Pengembangan Masyarakat. Untuk
memperoleh nilai yang baik dalam aspek ini perusahaan harus memiliki program
stratetegis untuk pengembangan masyarakat yang didesain untuk menjawab
kebutuhan masyarakat. Program ini didasarkan atas pemetaan sosial untuk
menggambarkan jaringan sosial yang memberikan penjelasan tentang garis-garis
hubungan antar kelompok/individu. Pemetaan Sosial memberikan informasi mengenai
siapa, kepentingannya, jaringannya dengan siapa, dan posisi sosial dan analisis
jaringan sosial dan derajat kepentingan masing-masing pemangku kepentingan.
Identifikasi masalah sosial, identifikasi potensi (modal sosial) perumusan
kebutuhan masyarakat yang akan ditangani dalam program community development
dan identifikasi kelompok rentan yang akan menjadi sasaran program pengembangan
masyarakat. Rencana strategis pengembangan masyarakat harus bersifat jangka
panjang dan dirinci dengan program tahunan, menjawab kebutuhan kelompok rentan
dan terdapat indikator untuk mengukur kinerja capaian program yang terukur dan
tentu saja proses perencanaan melibatkan anggota masyarakat.
diakses dari http://proper.menlh.go.id/portal/?view=4&desc=0&iscollps=0&caption=PROPER
diakses dari http://proper.menlh.go.id/portal/?view=4&desc=0&iscollps=0&caption=PROPER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar