Rabu, 01 Juni 2016

Selayang Pandang PROPER


SEJARAH Kelahiran PROPER tidak dapat dilepaskan dari  program kali bersih  (PROKASIH).  Dari PROKASIH, ditarik satu pelajaran penting, bahwa pendekatan pengelolaan lingkungan konvensional “command and control” ternyata tidak   dapat mendorong  peningkatan  kinerja  pengelolaan lingkungan perusahaan secara menyeluruh. Pada awal  pelaksanaan  PROKASIH,  sistem  penegakan hukum lingkungan masih lemah, sistem peraturan belum   memadai   dan   kapasitas   serta   jumlah pengawas lingkungan hidup juga masih terbatas. Tahun 1990-an, sulit mengharapkan industri patuh terhadap peraturan dan bersedia menginvestasikan uang untuk membangun IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Bahkan jika mereka sudah investasi, sulit  untuk  mengharapkan  IPAL  tersebut dioperasikan secara benar.

Bank  Dunia  (1990)  menemukan  terjadinya ketimpangan   dalam  pola   pembuangan   beban pencemaran   industri   ke   sungai.   Sekitar   10% industri peserta PROKASIH ternyata menghasilkan 50%  dari  total  BOD  yang  dibuang  oleh  seluruh industri  yang  diawasi.  Jika  distribusi  ini  ditarik lebih   ke   atas,   ternyata   75%   dari   total   BOD yang  dibuang  oleh  industri  PROKASIH  “hanya” dihasilkan oleh 20% industri. Industri yang benar-benar  “bersih”  jumlahnya  kurang  dari  50%  dan kontribusinya relatif kecil, yaitu 5% dari total beban pencemarannya yang dibuang ke sungai PROKASIH.

Pendekatan  command  and  control  akan  efektif jika sistem yang ada mampu memastikan seluruh entitas yang diatur patuh terhadap peraturan yang ditetapkan. Pelajaran penting lain dari PROKASIH adalah, pertama, 10% dari industri yang membuang air   limbah   dengan   beban   pencemaran   tinggi merupakan target utama pengawasan. Pengawasan akan   efektif   jika   dilakukan   pada   target-target pengawasan  selektif,  yakni  industri-industri yang   menimbulkan   dampak   paling   signifikan terhadap  lingkungan.  Pertanyaan  kemudian muncul,   mengapa   industri   yang   berada   pada kondisi pengawasan yang sama-sama masih lemah menunjukkan tingkat ketaatan yang sangat berbeda? Ada  industri  yang  setelah  diawasi  menunjukkan lompatan  kinerja  pengelolaan  lingkungan  yang luar biasa; mereka sangat peduli dan menempatkan urusan ini sebagai salah satu prioritas utama. Ada juga  industri  yang  jalan  di  tempat,  tidak  peduli dengan   limbah   yang   dihasilkan,   tidak   peduli dengan  sungai  yang  tercemar  dan  tidak  peduli teguran pejabat pengawas lingkungan hidup.

Mengapa kondisi seperti ini terjadi? Ternyata salah satu  faktor  penyebabnya  adalah  sifat  pendekatan pengelolaan konvensional (command and control) yang hanya melibatkan dua aktor, yaitu pemerintah sebagai pengawas dan industri sebagai pihak yang diawasi. Sesuai dengan hukum aksi-reaksi, maka jika  pengawasan  dilakukan  dengan  ketat,  pihak yang  diawasi  merespon  dengan  patuh  terhadap peraturan   atau   berpura-pura   patuh   pada   saat diawasi. Sebaliknya, jika pengawasan lemah maka pihak  yang  diawasi  merasa  bebas  untuk  berbuat sembarangan dan melanggar peraturan.

Jika  proses  pengawasan—penegakan  hukum formal  memerlukan  waktu  dan  biaya  yang  besar bagi kedua belah pihak, di mana kedua belah pihak harus  saling  berkonfrontasi  untuk  membuktikan argumentasi   masing-masing,   maka   pengawasan oleh masyarakat dan pasar bermain dengan lebih halus dan sesuai dengan sifat-sifat dasar manusia.

Sebagai   makhluk   sosial,   manusia   berinteraksi dan  memerlukan  pengakuan  atau  reputasi  agar eksistensinya diakui. Industri yang tidak beroperasi dengan  bertanggung  jawab  dapat  dihukum  oleh masyarakat dengan tidak memberikan “izin sosial” bagi industri tersebut. Tanpa izin sosial, industry tidak  dapat  beroperasi  dengan  nyaman,  bahkan pada   tingkat   interaksi   tertentu,   industri   harus membayar  ongkos  yang  tinggi  untuk  menangani ketidakharmonisan hubungan dengan masyarakat. Waktu, tenaga dan aset yang semestinya digunakan untuk aktivitas yang menghasilkan laba, ternyata harus   habis   untuk   berurusan   dengan   masalah sosial.  Industri  sebagai  pengejawantahan  orang-orang  yang  ada  di  dalamnya,  akan  merasa  tidak nyaman  kalau  teralieniasi  dari  lingkungan sosialnya.

Sedangkan  pasar  akan  menghukum  perusahaan yangmempunyai reputasi jelek di bidang lingkungan dengan  mekanisme  supply-and-demand-nya. Konsumen  yang  sadar  lingkungan  akan  memilih produk dan jasa yang ramah lingkungan. Jumlah konsumen   jenis   ini   dengan   semakin   tingginya kesadaran  masyarakat  terhadap  perlindungan lingkungan  semakin  banyak  jumlahnya.  Industri yang mempunyai reputasi buruk dalam pengelolaan lingkungan akan ditinggalkan pasar. Jika industry tersebut   menjual   sahamnya   ke   publik,   maka nilai  asetnya  akan  mengalami  depresiasi  karena dianggap  mempunyai  risiko  usaha  yang  tinggi. Risiko akibat kemungkinan membayar kompensasi bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya, atau juga membayar proses litigasi yang dihadapinya, atau juga menghadapi tuntutan ganti  rugi  dari  masyarakat  yang  terkena  dampak sangat tinggi. Pemegang saham tidak ingin uangnya habis untuk membiayai masalah tersebut.

Aktor  lain,  yaitu  masyarakat  dan  pasar,  dapat menghukum  perusahaan  dengan  cepat  dan telak   hanya bermodalkan satu senjata,   yaitu informasi. Apalagi kalau informasi tersebut diperoleh  dari  sumber  yang  kredibel.  Pejabat pengawas   lingkungan hidup, yang berintegritas, dengan  kewenangan yang dimilikinya mempunyai akses informasi yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.  Informasi  ini  sangat ampuh untuk membentuk pencitraan atau reputasi, apalagi   kalau   informasi   tersebut   disampaikan dalam bentuk yang sederhana dan mudah diingat. Pencitraan akan semakin melekat dan tersebar luas dalam ingatan masyarakat.

Berdasarkan  hal  tersebut,  maka  PROPER dikembangkan  dengan  beberapa  prinsip  dasar, yaitu peserta PROPER bersifat selektif, yaitu untuk industri yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dan peduli dengan citra atau reputasi. PROPER memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri agar meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat dan pasar dilakukan dengan penyebaran informasi  yang  kredibel, sehingga   dapat menciptakan pencitraan atau reputasi. Informasi mengenai kinerja perusahaan dikomunikasikan   dengan menggunakan warna untuk memudahkan penyerapan informasi oleh masyarakat. Peringkat  kinerja usaha dan atau kegiatan yang diberikan terdiri dari:

a)  Emas  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksiatau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

b) Hijau  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond  compliance)  melalui  pelaksanaan sistem  pengelolaan  lingkungan,  pemanfaatan sumber  daya  secara  efisien  dan  melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.

c) Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang  dipersyaratkan  sesuai  dengan  ketentuan atau   peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

d) Merah  adalah  upaya  pengelolaan  lingkungan yang  dilakukan  belum  sesuai  dengan persyaratan  sebagaimana  diatur  dalam peraturan perundang-undangan.

e) Hitam  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang  sengaja  melakukan  perbuatan  atau melakukan  kelalaian  yang  mengakibatkan pencemaran  atau  kerusakan  lingkungan  serta pelanggaran   terhadap   peraturan   perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

 artikel diakses dari http://proper.menlh.go.id/portal/?view=3&desc=0&iscollps=0&caption=PROPER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar