Program corporate social responsibility (CSR) dan community development (CD) telah menjadi kegiatan wajib bagi semua korporasi setelah disahkannya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Khusus bagi industri tambang dan migas, program ini memiliki posisi strategis guna membangun relasi resiprokal antara korporasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder)-nya. Berhasil atau gagalnya program ini dapat turut menentukan “keabsahan sosial” korporasi. Untuk itu diperlukan evaluasi agar dapat menunjukkan kelebihan dan kekurangan program CSR dan CD yang telah dilakukan. Evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk membangun dan menjamin relasi yang baik antara korporasi dengan pemangku kepentingan-nya. Untuk itu, artikel ini memaparkan hal-hal pokok dalam evaluasi program, berkenaan dengan apa (definisi) dan bagaimana (metode) evaluasi program CSR dan CD harus dilakukan, serta bagaimana implikasi (signifikansi) hasil evaluasi secara bisnis, social, dan legal.
Hasil kajian lengkap dapat diunduh diEvaluasi CSR & CD Pada Industri Tambang dan Minyak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar