Rabu, 08 Juni 2016

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGATURAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PADA UNDANG – UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Perkembangan komunitas dengan aktivitasnya pada masa sekarang ini semakin mengglobal, dan ini dijembatani oleh adanya arus informasi dan komunikasi yang telah mencapai keadaan tanpa batas. Pada saat banyak perusahaan menjadi semakin berkembang, maka pada saat itu pula kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan sekitarnya dapat terjadi. Karena itu muncul pula kesadaran untuk mengurangi dampak negatif ini. Banyak perusahaan swasta kini mengembangkan apa yang disebut Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban – kewajiban ekonomis dan legal tetapi juga kewajiban – kewajiban terhadap pihak – pihak yang berkepentingan (stakeholders). Tanggung jawab sosial perusahaan meliputi tanggung jawab sosial, ekonomi dan lingkungan. Dalam penulisan tesis ini terdapat 3 (tiga) permasalahan yaitu : bagaimana konsep Corporate Social Responsibility (CSR) dalam etika bisnis dan perusahaan dan bagaimana peranan pemerintah, perusahaan dan masyarakat sebagai kemitra n tripartit dalam penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Undang - undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta bagaimana pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) pada Undang - undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Penelitian yang dilakukan bersifat metode normatif kualitatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan – peraturan yang ada sebagai normatif hukum positif berdasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pengaturan Corporate Social Responsibility.

Pengaturan Corporate Social Responsibility telah diatur dalam Undang – undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana yang dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Pasal 74 memuat unsur kewajiban bagi perseroan yang bergerak di bidang pengelolaan atau berkaitan dengan sumber daya alam, dianggarkan sebagai biaya yang dilakukan dengan memperhatikan aspek “kepatutan dan kewajaran” serta bagi pelanggarnya dikenai sanksi dan pengaturan lebih jauh akan dituangkan dalam suatu peraturan pemerintah. Hingga saat ini Peraturan Pemerintah tersebut belum diterbitkan dan masih dalam tahap perumusan. Pemerintah masih berupaya mencari titik keseimbangan yang paling sesuai agar kalangan dunia usaha tidak sampai dirugikan dan masyarakat setempat juga mendapatkan keuntungan. Implementasi CSR membutuhkan kerjasama yang disertai transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak yaitu pemerintah, perusahaan dan masyarakat sebagai kemitraan tripartit khususnya bagi Pemerintah sebagai pembuat regulasi diharapkan mampu menjembatani kepentingan dan memberi rasa keadilan bagi pelaku bisnis dan masyarakat termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang diharapkan pengaturannya dengan bijak sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar