Minggu, 12 Juni 2016

EVALUASI PELAKSANAAN COMMUNITY DEVELOPMENT SEBAGAI PENUNJANG PENCAPAIAN PERINGKAT HIJAU PROPER

Community development (CD) sebagai bagian dari subyek inti corporate social responsibility (CSR) merupakan implementasi tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dimana perusahaan tersebut beroperasi. Regulasi yang mengatur mengenai pelaksanaan CD tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 05 tahun 2011 tentang program penilaian peringkat kerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (PROPER). Peraturan tersebut menjelaskan kriteria peringkat kinerja, dimana peringkat hijau diperuntukkan bagi perusahaan yang sudah memenuhi kriteria lebih dari yang disyaratkan (beyond compliance) dan salah satu aspek penunjangnya adalah pelaksanaan CD. Penelitian ini melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan CD untuk mendapatkan metodologi dalam pelaksanaan CD yang terintegrasi dengan persyaratan di dalam regulasi.

Sumber data yang digunakan adalah dokumen eksisting pelaksanaan CD di Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) dan data primer berupa hasil wawancara mendalam kepada stakeholder terkait. Metode yang digunakan untuk menilai efisiensi program menggunakan Data Envelopment Analysis (DEA). Hasil analisis kondisi eksisting menunjukkan pelaksanaan CD di JOB PPEJ belum mampu memenuhi sekitar 80% kriteria penilaian dalam pencapaian peringkat hijau dalam PROPER. Sementara itu perhitungan efisiensi melalui DEA, meskipun bidang ekonomi, kesehatan dan lingkungan menunjukkan nilai yang efisien, tetapi secara keseluruhan program masih belum efisien. Penyebab dari hal tersebut diantaranya adalah adanya perbedaan pemahaman mendasar dari sisi perusahaan dan dari sisi masyarakat mengenai efisiensi itu sendiri yang dalam hal ini ditunjukkan oleh variabel input dan output, terutama pada program bidang ekonomi, pendidikan dan infrastruktur yang secara perhitungan menunjukkan nilai yang tidak efisien. Perbedaan target dan prioritas program dari kedua belah pihak menyebabkan adanya gap tersebut. Hasil analisis kualitatif menunjukkan bahwa belum adanya pemahaman bersama antar stakeholder mengakibatkan SDM yang ada belum siap melaksanakan program CD sebagaimana kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar